TATA TERTIB SEKOLAH
- Peralatan / Barang Bawaan
- Siswa sebaiknya tidak membawa handphone, pager, laptop dan atau peralatan lain yang dapat difungsikan untuk komunikasi dua arah, tanpa maksud dan tujuan penggunaan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Khusus untuk handphone, bila atas pertimbangan tertentu perangkat tersebut sangat diperlukan keberadaannya sehingga merasa perlu untuk dibawa oleh siswa ke sekolah, maka :
- Orang tua/Wali sebaiknya pernah membicarakan masalah tersebut dengan Wali Kelas.
- Gunakan handphone dengan bijak selama KBM berlangsung.
- Menerima / mengirim pesan sewaktu ulangan adalah pelanggaran.
- Untuk komunikasi darurat, siswa dapat mempergunakan waktu istirahat dan atau dengan izin khusus dan dilakukan di luar kelas.
- Segala resiko kerusakan dan kehilangan barang menjadi tanggung jawab sendiri.
- Siswa dilarang membawa walkman, game-watch, kaset, CD/VCD/DVD, majalah hiburan, komik atau peralatan / aksesoris lain yang tidak jelas kaitannya dengan pelaksanaan KBM, namun malah sebaliknya dapat mengganggu / mengurangi konsentrasi belajar. Dalam kesempatan tertentu (baik selama KBM berlangsung, maupun sewaktu diadakan razia) barang-barang tersebut akan disita, dicatat, dibuat berita acara dan tidak dikembalikan.
- Pengambilan kembali barang-barang hasil razia secara khusus hanya dapat dilakukan oleh Orang Tua dengan catatan :
- Bukan merupakan barang-barang yang dilarang secara umum.
- Berdasarkan data, baru merupakan kejadian yang pertama.
- Membuat surat pernyataan.
- Dalam hal force-majeur, segala kerusakan/kehilangan barang ex hasil Razia selama berada di sekolah, adalah diluar tanggung jawab sekolah.
- Siswa dianjurkan hanya membawa peralatan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan KBM.
- Rambut
- Dilarang mengecat rambut dengan warna lain dengan alasan apapun.
- Untuk siswa putra :
Rambut yang dipotong habis (gundul) harus dengan alasan yang jelas, bukan mode. Setelah diperingatkan terlebih dahulu, rambut yang dianggap gondrong akan dipotong di tempat.
- Model rambut agar sesuai dengan etika sebagai siswa / pelajar.
- Pakaian Seragam
- Khusus untuk siswa putri :
Dilarang memakai baju ketat dan atau rok mini sedemikian rupa sehingga secara umum dipandang kurang layak dipakai oleh siswi ke sekolah. Terhadap pakaian seperti itu, akan dikenakan sanksi berupa pengguntingan atau pencoretan dengan spidol sedemikian rupa sehingga pakaian tersebut tidak akan dipergunakan lagi.
- Dilarang memakai kontak lensa (softlens) sebagai aksesoris.
- Dilarang ditato, baik permanen maupun yang temporer (imitasi).
- Dilarang memakai jaket selama pelaksanaan KBM. Jaket, sweater dan topi agar dibuka dan dimasukkan ke dalam tas begitu memasuki halaman sekolah. Dalam hal terpaksa harus memakai jaket karena sakit, agar dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
- Membawa surat keterangan sakit dari Orang Tua / Dokter.
- Melapor dan meminta izin memakai jaket dari piket lantai.
- Dianjurkan untuk memakai jaket berwarna lembut / tidak mencolok / menarik perhatian.
- Pakailah sepatu berwarna hitam dengan bentuk dan model yang wajar serta tidak terlalu banyak memakai aksesoris. Siswa yang tidak memakai sepatu hitam, akan dibuka di tempat. Ketentuan serupa berlaku untuk kaos kaki dan sabuk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pada dasarnya jaket, sweater, topi, sabuk, sepatu, dan lain-lain yang terpaksa disita karena tidak mengindahkan teguran / melanggar ketentuan, statusnya sama dengan barang sitaan (seperti pada bagian A Pt. 2 a-b-c) dan hanya dapat diambil secara khusus dengan tambahan siswa yang bersangkutan telah memakai pakaian seragam yang benar.
- Baju wajib dimasukkan dan dilengkapi dengan :
- Label nama
- Label lokasi
- Lambang OSIS
- Lencana SMA BPI 1
- Label nama, lokasi dan badge OSIS harus dijahit
Label nama dan lokasi yang dibentuk, baik ukuran, model atau datanya tidak benar akan di sobek di tempat, dan selama belum dipasang Kembali secara benar siswa dianggap melakukan pelanggaran.
- Perizinan
- Siswa yang karena sesuatu hal tidak dapat masuk sekolah, maka orang tua wajib memberitahukan ketidakhadirannya tersebut dengan surat dan tidak melalui telepon.
Dalam keadaan mendadak/darurat, dapat dilakukan melalui telepon dengan catatan :
- Prioritaskan menelpon langsung ke Wali Kelas (di rumahnya).
- Dalam hal terpaksa menelepon ke sekolah, mohon dimaklumi hal-hal sebagai berikut :
- Saluran telepon tidak langsung ke Ruang Guru SMA BPI 1.
- Tidak ada petugas khusus penerima telepon untuk itu.
- Berita telepon hanya dicatat dalam Buku Pesan Telepon.
- Pemberitahuan via telepon agar tetap disertai surat pemberitahuan resmi yang disusulkan kemudian.
- Siswa yang karena sesuatu hal terpaksa harus pulang sebelum jam pelajaran berakhir, hendaknya mengikuti prosedur/ketentuan sebagai berikut :
- Bila karena sakit, sedapat-dapatnya dijemput oleh pihak keluarga.
- Bila sudah direncanakan sejak dari rumah, siswa hendaknya membawa surat pemberitahuan/konfirmasi dari Orang Tua.
- Dalam keadaan mendadak/darurat Orang Tua/Wali hendaknya dapat berhubungan langsung dengan sekolah/Wali Kelas.
- Mengingat masih dalam waktu KBM, semua perizinan pulang sebelum jam pelajaran berakhir harus disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah / Wakasek (tidak cukup oleh Wali Kelas / Piket).
- Selama waktu belajar, tidak diizinkan keluar sementara dari sekolah untuk keperluan sebagai berikut :
- Mengambil PR tugas yang tertinggal.
- Fotocopy.
- Menemui seseorang di luar lingkungan sekolah.
- Izin keluar sementara untuk keperluan khusus yang waktunya tak dapat ditunda sampai jam pelajaran berakhir, sedapat-dapatnya membawa surat pemberitahuan dari Orang Tua sebelumnya.
- Semua pihak yang karena sesuatu hal bermaksud menemui siswa di sekolah selama waktu belajar, agar memperhitungkan hal-hal sebagai berikut :
- Hanya untuk keperluan penting yang sifatnya darurat / mendadak.
- Memakai pakaian yang rapi dan sopan (tidak memakai sandal / celana pendek).
- Melapor dan mendapat izin masuk dari satpam.
- Melapor dan diantar oleh petugas piket lantai (tidak langsung ke kelas).
- Siswa yang karena sesuatu hal terpaksa datang terlambat / kesiangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Mendapat pembinaan dari bagian kesiswaan (berupa pendataan frekuensi kesiangan/pelaksanaan sanksi) di pintu masuk, baik secara rutin maupun insidentil.
- Melapor dan mendapat surat izin masuk dari piket lantai.
- Siswa yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diizinkan mengikuti pelajaran pertama dan kepadanya akan diberikan tugas khusus dari piket lantai.
- Sanksi harian bagi siswa yang kesiangan dapat berupa push-up (untuk putra) dan sit-up (untuk putri) sebanyak jumlah menit keterlambatan.
- Siswa yang menurut catatan sudah lebih dari 3 (tiga) kali kesiangan sanksi yang diberikan dapat berupa pidato di depan kelas lain.
- Siswa yang menurut data frekuensi kesiangannya cukup banyak akan dikenakan ketentuan sebagai berikut :
- Pemanggilan Orang Tua
- Membuat Surat Pernyataan / Kesanggupan
- Mendapat sanksi khusus untuk itu
- Siswa yang karena sudah tahu akan terlambat sejak dari rumah dan membawa serta surat dari Orang Tua dengan alasan yang jelas dapat terbebas dari sanksi, kecuali frekuensinya sudah terlalu sering.
- Pelanggaran Khusus
- Siswa yang dicurigai terlibat dalam masalah narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif lain (NAPZA), akan dikenakan ketentuan sebagai berikut :
- Diinterogasi
- Pemanggilan Orang Tua
- Membuat Surat Pernyataan / Jaminan tidak terlibat
- Bila perlu dilakukan test urine oleh instansi rekanan BPI
- Siswa yang terbukti dalam masalah NAPZA, akan dikeluarkan dari sekolah tanpa toleransi dengan pertimbangan :
- Siswa sudah membuat pernyataan tertulis sewaktu masuk.
- Tidak memberi peluang kepada siswa lain untuk mencoba.
- Sekolah tidak membenarkan / menutupi pelanggaran hukum
- Pada dasarnya sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan panti rehabilitasi
- Siswa yang berselisih paham dengan siswa lain agar segera melapor kepada Wali Kelas / Bagian Kesiswaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
- Siswa akan dikeluarkan dari sekolah bila terbukti terlibat dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut
- Berkelahi di lingkungan sekolah.
- Berkelahi di luar lingkungan sekolah dan dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah.
- Membawa/mengajak/mendatangkan orang lain ke dalam lingkungan sekolah sehingga mengakibatkan terjadinya keributan/perkelahian.
- Ditangkap pihak berwajib karena terlibat tawuran antar pelajar.
- Terbukti menjadi pimpinan / provokator tawuran antar pelajar.
- Menjadi anggota geng yang terbukti melakukan perbuatan kriminal / melanggar hukum.
- Siswa yang tidak biasa merokok agar sekali-kali tidak punya keinginan untuk mencoba merokok, karena merokok merugikan kesehatan.
- Siswa yang sudah mulai mencoba merokok, agar segera berusaha menghentikannya sebelum menjadi ketagihan.
- Siswa yang sudah biasa merokok agar berusaha mengurangi kebiasaannya dengan jalan menahan diri untuk tidak merokok selama jam belajar (06.45 s.d. 14.35) dan selama di sekolah.
- Siswa yang sudah menjadi perokok berat dikenakan sanksi yang berat sebagai pelanggar peraturan bila memaksakan diri untuk merokok pada jam belajar di lingkungan sekolah.
- Lain-Lain
- Dilarang membawa makanan ke dalam kelas. Penanggung jawab kebersihan locker / lemari dinding kelas adalah siswa yang bangkunya berhimpit dengan locker/lemari dinding tersebut.. Membiarkan locker/lemari dinding kotor/dipenuhi sampah bekas bungkus makanan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
- Siswa hendaknya tidak meminjamkan kendaraan bermotor selama waktu belajar. Sekolah akan menolak setiap tamu yang bermaksud meminjam kendaraan bermotor kepada siswa yang sedang belajar di kelas. Bila siswa merasa sungkan, takut atau diancam, agar melapor kepada Guru/Piket/Satpam/Wali Kelas.
- Siswa SMA BPI 1 yang akan memasuki sekolah di luar jam pelajaran agar mematuhi ketentuan sebagai berikut :
- Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai sandal / celana pendek).
- Tetap berseragam lengkap selama hari efektif belajar dan bukan/belum waktu libur.
- Siswa putra yang akan sholat Jum?at di sekolah agar tidak memakai sepatu mahal, atau titipkan sepatu di locker / petugas.
- Buku siswa agar selalu dibawa.
TATA TERTIB SERAGAM
SMA BPI 1 BANDUNG